Ahad, 26 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Cegah Virus Corona, PLN Berlakukan Standar Kesiagaan ke Semua Pegawai

Posted by: 2051 viewer

Cegah Virus Corona, PLN Berlakukan Standar Kesiagaan ke Semua Pegawai
Ilustrasi PLN

JAKARTA, INFOBRAND.ID - PLN secara aktif telah melakukan langkah-langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona.Salah satunya  dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.

Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.

Melalui Surat Edaran Direksi PLN  nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri.

IKLAN INFOBRAND.ID

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Dan bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA .

IKLAN INFOBRAND.ID

Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

“Apabila Pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” Ungkap Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali.

PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.

Virus Corona telah menjadi perhatian dunia. Kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi virus corona.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia No: SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Inovasi Pharmacademy dari Sanofi Kuatkan Kompetensi 2.750 Apoteker di Indonesia

Inovasi Pharmacademy dari Sanofi Kuatkan Kompetensi 2.750 Apoteker di Indonesia
INFOBRAND.ID-Setahun diluncurkan, platform PharmAcademy - yang digagas Sanofi Indonesia berkolaborasi dengan SwipeRx, telah berhasil memberdayakan 2.7...


OPPO Luncurkan Ponsel Standar Militer

OPPO Luncurkan Ponsel Standar Militer
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Oppo akhirnya secara resmi menghadirkan ponsel pintar dengan ketahanan berstandar militer yakni Oppo A60 untuk pembelian secar...


POLYTRON Buka Showroom EV Kedua di Bali

POLYTRON Buka Showroom EV Kedua di Bali
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi penggemar motor listrik POLYTRON di Bali! Baru-baru ini, merek motor listrik POLYTRON, membuka lagi showroo...


FUJIFILM Luncurkan Dua Kamera dan Dua Lensa Baru, Apa Kehebatannya?

FUJIFILM Luncurkan Dua Kamera dan Dua Lensa Baru, Apa Kehebatannya?
INFOBRAND.ID, JAKARTA - FUJIFILM Indonesia meluncurkan dua kamera digital mirrorless dan dua lensa terbaru ke pasar Indonesia yang disebut untuk melen...