JAKARTA, INFONBRAND.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK akan menekan jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu.
Menurut dia lagi, beberapa hasil langkah yang lebih baik adalah Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di apps yang sering disalahgunakan pinjol ilegal.
"Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia," kata dia seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.
"Karena Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam.
Akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.
Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.
Sementara sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya salah satunya memperbarui daftar fintech lending legal. Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.
OJK pun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam mengawasi pinjol ilegal.
OJK bersama dengan 12 kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi pada 2018. Lalu, OJK melakukan moratorium pendaftaran fintech lending. OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.
Otoritas juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.
OJK kemudian mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) ntuk meningkatkan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.
OJK lantas melakukan pembaruan regulasi fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. Terakhir, OJK melakukan kegiatan edukasi dan literasi untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjol ilegal.