Selasa, 07 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Memilih Perusahaan Investasi yang Benar, Perhatikan Dulu Tips dari OJK Ini

Posted by: 1217 viewer

Memilih Perusahaan Investasi yang Benar, Perhatikan Dulu Tips dari OJK Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Istimewa

JAKARTA, INFOBRANDS.ID - Investasi boleh diartikan mempercayakan uang atau aset berharga kepada orang lain, tujuannya tentu bermuara pada keuntungan.

Sayangnya, investasi kehati-hatian sangat tidak dianjurkan, pasalnya dikhawatirkan bukan malah mendapatkan keuntyungan untung, malah buntung.

Praktik penipuan dengan tawaran investasi bodong hingga saat ini masih terus memakan korban, terutama dengan dalih modal sedikit yang akan menghasilkan keuntungan besar.

IKLAN INFOBRAND.ID

Selain itu, tak sedikit dari para oknum yang mencatut nama institusi atau organisasi lain untuk meyakinkan para korbannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan investasi melalui Investor Alert Portal (IAP).

IAP tersebut terdapat pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi Uangmu melalui link http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

Nah, berikut ini beberapa tips dari OJK yang bisa digunakan untuk menghindari investasi bodong, seperti dikutip Antara, Selasa (14/9/2021).

Pertama, sebelum berinvestasi di suatu perusahaan, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Kedua, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. 

Ketiga, perhatikan bahwa semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar risiko kerugian yang akan alami.

Keempat, hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan, serta kelima, mencari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.

Selain itu, OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen melalui penyediaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Sistem tersebut dilengkapi dengan fasilitas trackable, yaitu fasilitas bagi konsumen dalam menyampaikan pengaduan di mana konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait.

IKLAN INFOBRAND.ID

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile SikapiUangmu atau laman resmi http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Melalui ONEX BSS, KYMCO Buka Peluang Kerja Sama Penyediaan Layanan Penukaran Baterai

Melalui ONEX BSS, KYMCO Buka Peluang Kerja Sama Penyediaan Layanan Penukaran Baterai
INFOBRAND.ID, JAKARTA - KYMCO membuka peluang kerja sama dalam penyediaan layanan penukaran maupun penyewaan baterai untuk kendaraan listrik bagi pela...


Pantang Menyerah, BNI Apresiasi Semangat Tim Thomas dan Uber Indonesia

Pantang Menyerah, BNI Apresiasi Semangat Tim Thomas dan Uber Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi mengapresiasi semangat pantang menyerah yang telah ditunj...


Perkenalkan LISSA, Solusi AI Berkelanjutan dari Lenovo

Perkenalkan LISSA, Solusi AI Berkelanjutan dari Lenovo
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Lenovo membuka awal Mei 2024 dengan mengenalkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bernama LISSA sebagai solu...


Sunra Mulai Pembangunan Pabrik Sepeda Motor Listrik Terbesar di Jateng

Sunra Mulai Pembangunan Pabrik Sepeda Motor Listrik Terbesar di Jateng
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech (Sunra Indonesia) membangun pabrik sepeda motor listrik terbesar di Kawasan Industri Kendal, Jaw...