Jum'at, 26 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Kontroversi Larangan Iklan Rokok di Internet

Posted by: 2224 viewer

Kontroversi Larangan Iklan Rokok di Internet
Ilustrasi iklan rokok

JAKARTA, INFOBRAND.IDIklan rokok saat ini banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram dan Game Online. Inilah alasan kenapa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir iklan-iklan rokok tersebut.

Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

Segera setelah menerima surat dimaksud, Kominfo seperti disampaikan Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI dalam keterangan resminya langsung melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok“,” jelas Ferdinandus.

Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas.

“Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” ungkapnya.

Apa Kata Pengusaha Rokok?

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti setuju dengan tindakan yang diambil oleh Kominfo.

“Jadi kami hargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali,” kata Muhaimin seperti dikutip INFOBRAND.ID dari Kontan.co.id. Adapun Kominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan.

IKLAN INFOBRAND.ID

Ke depannya, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi. Pomosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.

“Seperti iklan di televisi kan begitu, tidak menunjukkan kemasan, tidak menujukkan batang rokok, tidak menunjukkan orang merokok. Asap pun tidak boleh,” jelasnya.

Tanggapan serupa juga datang dari Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan. Dia bilang pihaknya siap mematuhi aturan. Sejauh ini ada kurang lebih 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT) dan semua dipatuhi. Walaupun ada banyak regulasi yang mengatur, Henry memastikan rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum.

Komentar APJII

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di jejaring internet.

APPJI akan mendukung sejauh permintaan pemerintah tidak merugikan industri internet.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Kalau misalnya pemerintah minta diblokir ya pasti akan kami blokir. Asalkan tidak merugikan industri internet," kata Jamalul Izza.

Terkait peredaran iklan rokok di internet, Jamalul Izza tidak menampik bila peredaran iklan rokok sudah sangat bebas. Bahkan kalau diibaratkan, internet sudah menjadi surganya iklan rokok.

Izza mengaku tidak masalah kalau harus diblokir karena pengguna internet didominasi oleh anak-anak.

"Kalau itu memang bisa membawa hal yang positif kenapa tidak. Jadi tergantung kebutuhannya saja," ujar Jamalul. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi

Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kegiatan corporate social responsibility (CSR) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) tahun ini akan fokus pada pengentasan gizi...


PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut

PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Timah Tbk menyerahkan 3.000 ekor bibit kakap putih kepada warga Desa Sawang Laut Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau,...


Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI

Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi Qualcomm secara resmi merilis dan mengumumkan chip terbaru mereka bernama Snapdrgon X Plus untuk berperfo...


Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun

Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Catur Budi Harto menyampaikan bahwa pembiayaan kredit untuk...