Ahad, 19 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Klaim PHRI: Pengusaha Restoran akan Konsisten Ikuti Aturan PPKM

Posted by: 1398 viewer

Klaim PHRI: Pengusaha Restoran akan Konsisten Ikuti Aturan PPKM
Suasana restoran di masa PPKM/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka akan konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hariyadi pun meminta para pebisnis restoran di bawah PHRI untuk tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.

“Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata dia seperti dikutip Antara, Selasa (27/7/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat, namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan.

Hariyadi berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.

Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). 

“Poinnya, sih, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Sebetulnya itu kan yang jauh lebih penting,” jelasnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia juga berharap pemerintah membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di situasi sulit seperti sekarang.

“Memang situasinya berat sekali. Kami berharap beban pelaku usaha bisa dibantu dan diringankan supaya mereka tidak kolaps,” tuturnya.

Meski begitu, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3.

“Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” paparnya lagi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu 25 Juli lalu. 

IKLAN INFOBRAND.ID

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung/toko/mal tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Jadi Mie Instant Yang Paling Mengerti Gen-Z, Mie Sedaap Raih Youth Choice Award

Jadi Mie Instant Yang Paling Mengerti Gen-Z, Mie Sedaap Raih Youth Choice Award
INFOBRAND.ID - Mie Sedaap raih Youth Choice Award sebagai Mie Instan Pilihan Gen Z di Jakarta Marketing Week 2024. Penghargaan ini diberikan kepada Mi...


BAF-YLI Gelar BAF LIONS RUN 2024, Run for the Youth

BAF-YLI Gelar BAF LIONS RUN 2024, Run for the Youth
INFOBRAND.ID, JAKARTA  – Yayasan Lions Indonesia (YLI) bersama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menggelar BAF Lions Run. Tahun i...


Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 

Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand produk perawatan kulit dan kecantikan Skintific meluncurkan produk dengan formula terbarunya yang dikhususkan untuk pemi...


Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan

Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Endress+Hauser Indonesia mendorong inovasi teknologi industri proses kontrol melalui forum sustainability recognition berta...