Ahad, 19 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Kepgub PPKM Level Empat Terbit, Begini Penjelasan Anies

Posted by: 1264 viewer

Kepgub PPKM Level Empat Terbit, Begini Penjelasan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.

"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata dia di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut Anies lagi, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat di Jawa dan Bali.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia pun optimistis usaha memperpanjang PPKM akan membuahkan hasil selama lima hari tersebut, jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam keputusan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level IV itu masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

Untuk sektor esensial bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebesar 25-50 persen dan 10 persen bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

IKLAN INFOBRAND.ID

Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan dilakukan secara daring.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. 

Sementara itu, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.

IKLAN INFOBRAND.ID

Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dan kegiatan konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, kemudian area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Kemudian lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

Sedangkan untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa maksimal penumpang 70 persen serta ojek daring dan pangkalan melayani penumpang 100 persen.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Jadi Mie Instant Yang Paling Mengerti Gen-Z, Mie Sedaap Raih Youth Choice Award

Jadi Mie Instant Yang Paling Mengerti Gen-Z, Mie Sedaap Raih Youth Choice Award
INFOBRAND.ID - Mie Sedaap raih Youth Choice Award sebagai Mie Instan Pilihan Gen Z di Jakarta Marketing Week 2024. Penghargaan ini diberikan kepada Mi...


BAF-YLI Gelar BAF LIONS RUN 2024, Run for the Youth

BAF-YLI Gelar BAF LIONS RUN 2024, Run for the Youth
INFOBRAND.ID, JAKARTA  – Yayasan Lions Indonesia (YLI) bersama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menggelar BAF Lions Run. Tahun i...


Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 

Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand produk perawatan kulit dan kecantikan Skintific meluncurkan produk dengan formula terbarunya yang dikhususkan untuk pemi...


Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan

Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Endress+Hauser Indonesia mendorong inovasi teknologi industri proses kontrol melalui forum sustainability recognition berta...