Senin, 06 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Izinkan Pengunjung Belum Divaksin Masuk, Pengelola Usaha Bakal Kena Sanksi

Posted by: 1191 viewer

Izinkan Pengunjung Belum Divaksin Masuk, Pengelola Usaha Bakal Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi kepada pengelola usaha jika memperbolehkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin.

Dengan aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, Anies mengatakan DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.

"Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung," kata Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Pengelola bertanggung jawab bahwa semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin. 

"Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," ujarnya.

Anies menambahkan, vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.

Contohnya, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yakni tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.

Pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola," jelasnya.

Nantinya, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas Covid-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.

Penyintas Covid-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.

Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Melalui ONEX BSS, KYMCO Buka Peluang Kerja Sama Penyediaan Layanan Penukaran Baterai

Melalui ONEX BSS, KYMCO Buka Peluang Kerja Sama Penyediaan Layanan Penukaran Baterai
INFOBRAND.ID, JAKARTA - KYMCO membuka peluang kerja sama dalam penyediaan layanan penukaran maupun penyewaan baterai untuk kendaraan listrik bagi pela...


Pantang Menyerah, BNI Apresiasi Semangat Tim Thomas dan Uber Indonesia

Pantang Menyerah, BNI Apresiasi Semangat Tim Thomas dan Uber Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi mengapresiasi semangat pantang menyerah yang telah ditunj...


Perkenalkan LISSA, Solusi AI Berkelanjutan dari Lenovo

Perkenalkan LISSA, Solusi AI Berkelanjutan dari Lenovo
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Lenovo membuka awal Mei 2024 dengan mengenalkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bernama LISSA sebagai solu...


Sunra Mulai Pembangunan Pabrik Sepeda Motor Listrik Terbesar di Jateng

Sunra Mulai Pembangunan Pabrik Sepeda Motor Listrik Terbesar di Jateng
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech (Sunra Indonesia) membangun pabrik sepeda motor listrik terbesar di Kawasan Industri Kendal, Jaw...