Senin, 29 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Menkop UKM Tuntut e-Commerce Memiliki Kepedulian Terhadap UMKM

Posted by: 443 viewer

Menkop UKM Tuntut e-Commerce Memiliki Kepedulian Terhadap UMKM
Ilustrasi UMKM/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta agar e-commerce mempunyai kepedulian terhadap UMKM yang berkontribusi menyediakan 97 persen lapangan pekerjaan.

“Saya kira mereka juga harus punya kepedulian, empati, dan mendukung UMKM. Jangan kemudian dihantam produk UMKM kita dengan produk-produk dari luar yang sangat murah, kemudian mati,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Menurut Tetan, menurunnya produksi dalam negeri akibat kalah saing dengan harga produk dari luar negeri yang terlalu murah, disebutnya akan berdampak pada hancurnya produksi UMKM, lalu akan berujung pada lumpuhnya perekonomian, pesatnya jumlah pengangguran serta menurunnya daya beli masyarakat.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia pun menegaskan, dirinya sudah mendengar langsung keluhan pelaku bisnis dalam negeri yang mengaku tidak sanggup bersaing dengan produk dari luar negeri lantaran harga yang ditawarkan terlalu murah.

“Jadi jangan dibenturkan juga antara seller dengan UMKM yang produksi. Mungkin seller, influencer, sekarang banyak menarik benefit dari penjualan di online, tapi di sisi lain kita melihat bahwa ada UMKM produksi yang sekarang sudah tidak bisa produksi lagi, lumpuh,” ujarnya.

Teten menambahkan, pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tengah mengatur pemisahan sejumlah platform seperti TikTok sebagai sosial media dan sebagai e-commerce atau yang disebut sebagai social commerce.

Harmonisasi revisi Permendag yang masih di tangan Kementerian Hukum dan HAM tersebut, disebutnya, akan melarang social commerce beroperasi dan akan memaksa TikTok membuat platform baru untuk berjualan. Regulasi serupa bahkan diterapkan di negara asal paltform tersebut, yakni China.

"Kita kan juga tidak bilang monopoli. Saya bilang, di China itu ada aturan kebijakan platform digital tidak boleh monopoli. Di sana dipisah (antara media sosial dan e-commerce)," jelasnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Kata teten lagi, Pemerintah bahkan sudah setuju untuk menyiapkan dua satuan tugas atau satgas digital yakni digital government dan digital ekonomi.

Satgas digital ekonomi nantinya akan terdiri dari KemenKopUKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan berfokus pada keuntungan ekonomi digital Indonesia sebesar-besarnya bagi pelaku usaha domestik, termasuk UMKM.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


1700 Peserta Meriahkan Fun Walk 30 Tahun Dekkson

1700 Peserta Meriahkan Fun Walk 30 Tahun Dekkson
INFOBRAND.ID - Memperingati ulang tahun ke-30, Dekkson, merek terkemuka dan produsen kunci pintu berkualitas di Indonesia, menggelar Fun Walk dalam ke...


Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah

Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi, Nokia, mengumumkan telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi ja...


Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024

Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bank DKI berkolaborasi bersama komunitas Mini 4WD dalam pergelaran Indonesia Mini 4WD Championship 2024 yang diselenggarakan d...


Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang

Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Indonesia Diecast Expo (IDEX) akan kembali digelar kegiatan acara untuk para pencinta diecast melalui gelaran Indonesia Diecas...