Ahad, 12 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Lindungi Warga dari Investasi Ilegal, Kemendag Tertibkan Robot Trading

Posted by: 1359 viewer

Lindungi Warga dari Investasi Ilegal, Kemendag Tertibkan Robot Trading
Dok. Kemendag

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1) di Jakarta.

"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. "Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

Aldison menambahkan, "Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022.”

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Memasuki Tahun Ke- 3 di Indonesia, AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024

Memasuki Tahun Ke- 3 di Indonesia, AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024
INFOBRAND.ID-Jakarta – AIRSCREAM UK dengan bangga mengumumkan ekspansi dan pertumbuhan bisnis mereka di pasar rokok elektrik di seluruh negeri....


Bantu Korban Banjir Sulsel, Pupuk Indonesia Salurkan 80 Ton Beras

Bantu Korban Banjir Sulsel, Pupuk Indonesia Salurkan 80 Ton Beras
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyerahkan bantuan kepada korban bencana banjir bandang dan longsor akibat cuaca ekstrem yang te...


Kolaborasi, The Stones Hotel-TMMIN Hadirkan Shuttle Ramah Lingkungan

Kolaborasi, The Stones Hotel-TMMIN Hadirkan Shuttle Ramah Lingkungan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Legian Bali, Autograph Collection bersama dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) resmi menjalin kolaborasi dal...


Fuso Hadir di Indonesia Cold Chain Expo 2024

Fuso Hadir di Indonesia Cold Chain Expo 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC)...