Jum'at, 03 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

KKP Perkuat Sinergi Pengawasan SDA Perikanan

Posted by: 1107 viewer

KKP Perkuat Sinergi Pengawasan SDA Perikanan
Foto dari KKP

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedepankan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Kendati begitu, sanksi pidana tetap ada bagi stakeholder perikanan yang melakukan pelanggaran berat.

”Selain perubahan tata cara pengawasan, juga terdapat perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perikanan, dengan mengedepankan pemberian sanksi administratif namun tidak menghilangkan sanksi hukum/pidana," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran resmi KKP, Rabu (1/9/2021).

Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan sektor kelautan dan perikanan diulas mendalam saat sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 30 Agustus 2021. Dalam kegiatan tersebut diulas juga tata cara pelaksanaan pengawasan.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap seluruh stakeholder perikanan, dimana sosialisasi tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administrasi pada subsektor perikanan budidaya, perikanan tangkap, distribusi dan pengolahan hasil perikanan.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, pengenaan sanksi administrasi menjadi kebijakan penting di era Menteri Trenggono dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha.

Oleh sebab itu, sambungnya, pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. ”Saat ini pendekatannya ultimum remidium, namun bukan berarti tidak akan ada upaya pengenaan pidana, tentu kami akan evaluasi pelaksanaannya," jelas Adin.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan ke depan bukan hanya dilaksanakan Pemerintah Pusat, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pihaknya tentu akan mengoordinasikan melalui Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria. ”Kami akan koordinasikan agar pelaksanaannya bisa sinergis," ujar Drama.

IKLAN INFOBRAND.ID

Drama juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann yang berlaku.

Salah satu yang menjadi pegangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang baru saja terbit. Beleid ini juga mengatur tentang besaran denda administratif.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G

Lengkapi Seri Note 40, Infinix Luncurkan Note 40 Pro 5G-Note 40 Pro+ 5G
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Infinix kembali memanjakan penggemarnya dengan merilis dua ponsel anyarnya yaitu Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro+ 5G se...


Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia

Peugeot Resmi Hentikan Penjualan di Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen otomotif asal Prancis, Peugeot, secara resmi menghentikan penjualan mobil barunya di Indonesia sejak Kamis 2 Mei 2024...


Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 

Dilego Rp7,9 Jutaan, Ini Kelebihan Xiaomi Pad 6S Pro 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Xiaomi Indonesia menawarkan tablet anyar Xiaomi Pad 6S Pro, yang memiliki layar 12,4 inci dan menggunakan sistem operasi Hyper...


Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 

Resmi Meluncur di Indonesia, vivo V30e Dibanderol Segini 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand ponsel asal China, vivo, meluncurkan ponsel pintar baru berdesain ramping vivo V30e dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan...