Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng BNI untuk menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filling atau dinamakan Spectacular 2018. Pada saat yang sama, peserta Spectacular 2018 diperkenalkan dengan beragam produk-produk layanan perbankan kekinian.
Acara yang digelar pada saat CFD atau Car Free Day pada hari minggu 18 maret kemarin di kawasan jalan MH Thamrin Jakarta.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo yang ikut hadir dalam acara sekaligus membuka acara, serta turut hadir pula Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Puspita Wulandari selaku Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.
Pada kesempatan ini, BNI juga mengampanyekan penggunaan alat-alat transaksi tanpa uang tunai terkini, yaitu Kartu Uang Elektronik berbasis Top Up (BNI TapCash) dan BNI yap!. Para peserta Spectacular 2018 dapat menikmati promo khusus dari BNI berupa gratis Kartu BNI TapCash edisi khusus Spectacular 2018 yang berisi saldo Rp 20.000, serta harga spesial Rp 46 untuk pembelian minuman isotonik dengan menggunakan aplikasi BNI yap!.
Adi menuturkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking.
Untuk Wajib Pajak Badan/ Corporate terdapat layanan unggulan lain yang disediakan BNI yaitu pembuatan Billing Pajak baik secara single maupun bulk/ massal. Disamping itu Nasabah Corporate dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan Pajak dimana BNI telah bekerjasama dengan Application Service Provider (ASP) antara lain Pajak Online dan Pajakku. Pelayanan Penerimaan Setoran Pajak dilayani BNI baik dalam mata Uang Rupiah maupun dalam mata Uang Asing dalam hal ini dollar Amerika Serikat (USD).
Kantor Cabang BNI tidak hanya di dalam negeri yang dapat melayani setoran penerimaan negara. Seluruh Cabang BNI di luar negeri dapat dimanfaatkan para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib pungut untuk menyetorkan kewajibannya kepada Negara.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, “Seluruh dukungan fasilitas yang disediakan BNI untuk berbagai layanan publik dari Kementerian Keuangan membuat BNI menjadi mitra terpercaya pemerintah terkait penerimaan Modul Penerimaan Negara (MPN G2). Selama tahun 2017 BNI telah melayani 20,4 juta transaksi MPN dengan nominal Rp 271 triliun. Khusus untuk Setoran Pajak sebanyak 7,1 transaksi dengan nominal lebih dari Rp 183 triliun.”