Senin, 29 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

AXA Mandiri Fokuskan Diri Jadi Perusahaan Jangka Panjang Serta Tata Kelola yang Baik

Posted by: 1485 viewer

AXA Mandiri Fokuskan Diri Jadi Perusahaan Jangka Panjang Serta Tata Kelola yang Baik
Dok. AXA Mandiri

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Satu setengah tahun lebih pandemi berlalu, pelaku usaha kecil hingga korporasi besar tidak memiliki pilihan lain selain beradaptasi di tengah ketidakpastian. Banyak penyesuaian yang tentunya tak terelakkan, mulai dari sisi operasional, sumber daya manusia, hingga mengadopsi teknologi serta praktik baru untuk dapat bertahan. Namun, di balik itu semua, satu hal yang juga tak kalah penting adalah mempertahankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar tetap berada di garis terdepan dalam jangka waktu panjang.

Faktanya, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), tidak hanya akan membantu membentuk citra perusahaan yang bersih dan sehat, namun juga akan membangun dan memperkuat kinerja perusahaan lebih optimal, bahkan ketika menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini, sehingga dapat bertahan dalam jangka waktu panjang. Laporan EY Long-Term Value and Corporate Governance Survey mengungkap sebanyak 79% responden pemimpin bisnis mengatakan bahwa perusahaan yang menaruh fokus mereka pada nilai jangka panjang akan menjadi lebih kuat pasca pandemi.

Bagi PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), meski di tengah ketidakpastian, perusahaan terus membangun budaya yang menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan penting dalam mewujudkan visi dan misi, serta menjaga keberlangsungan perusahaan secara  jangka panjang. Komitmen perusahaan ini diungkap oleh Rudy Kamdani, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri yang telah berkiprah selama lebih dari 20 tahun di industri asuransi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurutnya, kinerja perusahaan yang maksimal akan tercapai melalui tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini yang mendorong AXA Mandiri untuk mengembangkan dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh tingkat operasional. Rudy mengungkapkan bahwa penerapan GCG yang dilakukan oleh AXA Mandiri mengacu pada 5 prinsip umum, yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian antara lain Keterbukaan, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, dan Kesetaraan & Kewajaran.

Industri asuransi adalah bisnis kepercayaan, oleh karena itu memastikan kualitas sumber daya manusia yang tepercaya dan berintegrasi tinggi menjadi kunci keberlangsungan perusahaan. Dalam penerapan GCG yang terkait dengan akuntabilitas perusahaan perasuransian, seluruh tenaga pemasar AXA Mandiri telah mengantongi lisensi keagenan (sertifikasi) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Selain itu, perusahaan juga menerapkan berbagai macam metode pengawasan, seperti mystery shopping untuk meninjau kepatuhan tenaga pemasar dalam melakukan penjualan suatu produk asuransi.

“Cara ini merupakan salah satu bentuk monitor dan kontrol yang kami terapkan untuk meningkatkan kualitas mereka. Selain itu, untuk memastikan agar nasabah AXA Mandiri membeli produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan asuransi mereka, kami pun mewajibkan nasabah untuk melakukan penilaian kesesuaian produk asuransi dan mengisi formulir profil risiko investasi. Selanjutnya, kami juga menerapkan layanan welcome call kepada seluruh nasabah kami, untuk memastikan bahwa produk yang mereka beli telah sesuai dengan kebutuhan perlindungan mereka,” tambahnya.

Memiliki lebih dari 2.300 Financial Advisor dan Tele-sales Officer, yang juga disertai dengan 400 Corporate Sales Officer, AXA Mandiri senantiasa memastikan kualitas tenaga pemasar melalui berbagai pelatihan internal yang berkesinambungan.

Selain itu, terdapat pula metode no pass no sell yang mewajibkan setiap tenaga pemasar untuk mengikuti pelatihan dan lulus ujian sebelum diizinkan untuk memasarkan sebuah prosuk asuransi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Apabila ditemukan tenaga pemasar yang melakukan pelanggaran dan melakukan penjualan produk asuransi jiwa kepada nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka AXA Mandiri akan mengenakan sanksi berupa surat peringatan, pengakhiran perjanjian kemitraan, dan/atau pencantuman dalam daftar tenaga pemasar bermasalah di AAJI.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


1700 Peserta Meriahkan Fun Walk 30 Tahun Dekkson

1700 Peserta Meriahkan Fun Walk 30 Tahun Dekkson
INFOBRAND.ID - Memperingati ulang tahun ke-30, Dekkson, merek terkemuka dan produsen kunci pintu berkualitas di Indonesia, menggelar Fun Walk dalam ke...


Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah

Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi, Nokia, mengumumkan telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi ja...


Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024

Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bank DKI berkolaborasi bersama komunitas Mini 4WD dalam pergelaran Indonesia Mini 4WD Championship 2024 yang diselenggarakan d...


Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang

Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Indonesia Diecast Expo (IDEX) akan kembali digelar kegiatan acara untuk para pencinta diecast melalui gelaran Indonesia Diecas...