Ahad, 19 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

OJK: Waspadai Investasi dengan Iming-iming Keuntungan Tak Wajar

Posted by: 1334 viewer

OJK: Waspadai Investasi dengan Iming-iming Keuntungan Tak Wajar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Tongam pun mencontoh investasi kampung kurma yang menjanjikan akan memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma, bisa mencapai Rp100 juta lebih dalam setahun.

"Hasil dari (investasi) kurma tersebut ternyata tidak terjadi,” kata dia dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia melanjutkan, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari lembaganya. 

Selain itu Tongam juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.

“Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak orang dapat bonus lebih banyak,” jelasnya.

Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa resiko.

“Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK,” ujarnya lagi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sebelumnya Tongam mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian bodong sepanjang 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun. 

Tahun ini, Satgas Waspada Investasi terus melakukan penindakan terhadap entitas bodong dengan memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Masih dalam webinar yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara meminta masyarakat menghubungi OJK apabila ragu terhadap suatu perusahaan atau penawaran. 

"Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon OJK di 157 atau whatsapp di 081157157157," tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Jadi Mie Instant Yang Paling Mengerti Gen-Z, Mie Sedaap Raih Youth Choice Award

Jadi Mie Instant Yang Paling Mengerti Gen-Z, Mie Sedaap Raih Youth Choice Award
INFOBRAND.ID - Mie Sedaap raih Youth Choice Award sebagai Mie Instan Pilihan Gen Z di Jakarta Marketing Week 2024. Penghargaan ini diberikan kepada Mi...


BAF-YLI Gelar BAF LIONS RUN 2024, Run for the Youth

BAF-YLI Gelar BAF LIONS RUN 2024, Run for the Youth
INFOBRAND.ID, JAKARTA  – Yayasan Lions Indonesia (YLI) bersama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menggelar BAF Lions Run. Tahun i...


Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 

Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand produk perawatan kulit dan kecantikan Skintific meluncurkan produk dengan formula terbarunya yang dikhususkan untuk pemi...


Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan

Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Endress+Hauser Indonesia mendorong inovasi teknologi industri proses kontrol melalui forum sustainability recognition berta...