Selasa, 14 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Unggah Konten Ilegal, Sanksi Rp500 Juta Siap Menanti

Posted by: 1979 viewer

Unggah Konten Ilegal, Sanksi Rp500 Juta Siap Menanti
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal. 

Hal tersebut mencuat saat Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar seminar bertajuk “Ada Apa dengan PP No 71 tahun 2019 (PP PSTE)?” di Ruang Serbaguna Roeslan Abdul Gani, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/).

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, maka melalui PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” tegas dia seperti yang dikutip dari malam resmi, Selasa (5/11).

Adapun, jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human trafficking, drug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian.

“Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai,” imbuhnya.

Direncanakan, aturan denda itu sudah bisa diberlakukan pada 2021. Pemberian denda administratif, sambung dia, juga dimungkinkan dari tindak lanjut atas laporan. 

“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya. 

IKLAN INFOBRAND.ID

Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya.

“Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya. 

Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S. 

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI

Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan kendaraan roda dua listrik asal China, Yadea, melakukan peletakan batu pertama untuk pabrik barunya di Karawang, Ja...


BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang

BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melalui BNI Berbagi kembali menyalurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang...


realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah

realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Jika smartphone entry-level pada umumnya identik dengan fitur yang terbatas, realme C65, smartphone terbaru dari realme C Seri...


Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67

Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di dunia teknologi, ketahanan terhadap lingkungan eksternal seperti air dan partikel debu merupakan faktor krusial dalam memas...