Kamis, 02 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Soal Jastip dari Luar Negeri, Begini Regulasinya

Posted by: 472 viewer

Soal Jastip dari Luar Negeri, Begini Regulasinya
Ilustrasi jasa titip (Jastip)/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri akan mendapat pengawasan ketat melalui peraturan baru.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim mengatakan, jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah. 

"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," kata dia dikutip Antara Rabu (1/11/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air.

Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.

"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," ujarnya.

Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.

IKLAN INFOBRAND.ID

Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.

Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan dari The Pinnacle Group

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan dari The Pinnacle Group
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Danone Indonesia meraih tiga penghargaan pada ajang The 16th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards yang diselenggara...


Multivitamin Rasa Kopi Nutrafor Sukses Boyong Dua Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID

Multivitamin Rasa Kopi Nutrafor Sukses Boyong Dua Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID
INFOBRAND.ID, JAKARTA – Seiring gaya hidup sehat saat ini, mengonsumsi multivitamin atau suplemen makanan diperlukan guna mencukupi kebutuhan vi...


OCTO Clicks CIMB Niaga Syariah Peroleh Top Innovation Choice Award 2024

OCTO Clicks CIMB Niaga Syariah Peroleh Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam yang kelima yakni beribadah haji ke Mekkah begitu tinggi, me...


Inovasi Layar Lengkung, ITEL S23 Sabet Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Inovasi Layar Lengkung, ITEL S23 Sabet Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di tengah persaingan smartphone yang semakin sengit, produsen dituntut untuk terus menghadirkan produk inovatif agar dapat mer...