Selasa, 14 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Posted by: 2303 viewer

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"KPPU sebagai lembaga independen yang langsung dan bertanggung jawab kepada presiden memiliki peran yang penting bagi perekonomian kita untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Apabila UU sudah disahkan, KPPU yang akan melaksanakannya. Untuk itu, kami sangat memerlukan masukan dari KPPU dan sepakat untuk membahas secara internal," ujar Mendag usai kunjungannya ke Gedung KPPU pada hari ini (10/7).

IKLAN INFOBRAND.ID

Sementara itu, panitia kerja komisi VI DPR telah menetapkan KPPU sebagai narasumber tetap selama membahas revisi UU Persaingan Sehat.

"Saya yakin ini bisa segera selesai. Kami sangat percaya para komisioner KPPU akan melihat segala sesuatunya demi kepentingan ekonomi bangsa dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” lanjut Mendag.

Menurut Ketua KPPU Kurnia Toha, beberapa perubahan yang diusulkan yaitu terkait subjek, denda, dan status kelembagaan. Saat ini, hanya pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia yang bisa diperiksa lembaga penegak hukum. Sementara itu, di negara lain bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang bisa diperiksa, melainkan pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas usaha dan memiliki dampak pada ekonomi nasional.

Denda bagi pelaku usaha, lanjut Kurnia, juga diharapkan dapat direvisi. Sebelumnya denda untuk kegiatan usaha berkelas multinasional sebesar Rp 1 milyar–Rp 25 milyar. "Kami berharap denda ditingkatkan untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI

Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan kendaraan roda dua listrik asal China, Yadea, melakukan peletakan batu pertama untuk pabrik barunya di Karawang, Ja...


BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang

BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melalui BNI Berbagi kembali menyalurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang...


realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah

realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Jika smartphone entry-level pada umumnya identik dengan fitur yang terbatas, realme C65, smartphone terbaru dari realme C Seri...


Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67

Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di dunia teknologi, ketahanan terhadap lingkungan eksternal seperti air dan partikel debu merupakan faktor krusial dalam memas...