Rabu, 15 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

PPKM Diperpanjang sampai Agustus, Kemenperin Yakin Industri Taat Protokol Kesehatan

Posted by: 1283 viewer

PPKM Diperpanjang sampai Agustus, Kemenperin Yakin Industri Taat Protokol Kesehatan
Dok. Kemenperin

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Pemerintah fokus untuk melakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Selain menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi secara beriringan untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7). Menyatakan “Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,”

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” tegas Menperin.

Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga. Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

IKLAN INFOBRAND.ID

Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI

Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan kendaraan roda dua listrik asal China, Yadea, melakukan peletakan batu pertama untuk pabrik barunya di Karawang, Ja...


BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang

BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melalui BNI Berbagi kembali menyalurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang...


realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah

realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Jika smartphone entry-level pada umumnya identik dengan fitur yang terbatas, realme C65, smartphone terbaru dari realme C Seri...


Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67

Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di dunia teknologi, ketahanan terhadap lingkungan eksternal seperti air dan partikel debu merupakan faktor krusial dalam memas...