Rabu, 15 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Marak Pinjol Ilegal, Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi dengan Kesiapan Masyarakat Jadi Konsumen Digital

Posted by: 1120 viewer

Marak Pinjol Ilegal, Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi dengan Kesiapan Masyarakat Jadi Konsumen Digital
Ilustrasi Pinjaman Online

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi seolah menjadi tanah yang gembur bagi pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia, terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75%. "Maraknya kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital.

Faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional, dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah, yaitu sekitar 3%,” ungkap Lily Suriani, General Manager Kredivo, platform pembiayaan digital yang terdaftar resmi di OJK.

IKLAN INFOBRAND.ID

Selain itu, meskipun mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan, yaitu masih berada pada 38,03% untuk indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan di 76,19%.

Dalam hal ini, di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital, akan berdampak pada tidak kondusifnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Sehingga, kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal.

Lebih lanjut, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. “Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website.

Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” jelas Lily. Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas.

Bagi platform pembiayaan digital yang legal dan terdaftar resmi di OJK, inovasi teknologi yang dikembangkan akan mampu memberikan alternatif penyaluran kredit bagi masyarakat secara aman dan mudah. Didukung dengan kemampuan dan standarisasi manajemen risiko yang setaraf dengan bank, Kredivo bahkan mampu membuka akses kredit pertama bagi lebih dari 60% dari total penggunanya sejak berdiri pada tahun 2016, dengan tetap terus menerapkan prinsip 1) responsible lending, yaitu menerapkan bunga rendah di industri yang rasional dan terjangkau, selektif dalam menyalurkan kredit yang dibuktikan dengan tingkat gagal bayar konsumen yang rendah, serta memberikan limit kredit secara proporsional sesuai dengan tenor dan kemampuan membayar konsumen, dan; 2) smart spending, melalui berbagai edukasi agar konsumen dapat memanfaatkan pinjaman secara bijak untuk kebutuhan esensial maupun penunjang produktivitas.

IKLAN INFOBRAND.ID

Selain itu, regulator dan asosiasi juga terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, diantaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal. Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil.

Sehingga nantinya, pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment, dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah. Selain itu, melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI

Yadea Resmi Bangun Pabrik di RI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan kendaraan roda dua listrik asal China, Yadea, melakukan peletakan batu pertama untuk pabrik barunya di Karawang, Ja...


BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang

BNI Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Ruang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melalui BNI Berbagi kembali menyalurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang...


realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah

realme C65 Tetap Lancar Dioperasikan Walau dalam Keadaan Basah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Jika smartphone entry-level pada umumnya identik dengan fitur yang terbatas, realme C65, smartphone terbaru dari realme C Seri...


Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67

Hadirkan Terobosan, Battery dan Electric Motor POLYTRON Bersertifikasi IP67
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di dunia teknologi, ketahanan terhadap lingkungan eksternal seperti air dan partikel debu merupakan faktor krusial dalam memas...