Jum'at, 26 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Sederhanakan Izin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem Online Single Submission

Posted by: 2169 viewer

Sederhanakan Izin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem Online Single Submission
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Bidang Penyiaran. Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Licensing.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengungkapkan Direktorat Penyiaran melakukan simplifikasi sistem perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penyederhanaan regulasi dari empat Peraturan Menteri menjadi satu Peraturan Menteri saja.

“Peningkatan pelayanan publik dalam hal ini di sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif,” katanya dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran untuk Menuju First Class Broadcasting Licensing di Denpasar,  Bali, Rabu (6/6/2018) pagi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut Dirjen Ramli, upaya mewujdukan pelayanan perizinan yang prima atau First Class Broadcasting Licensing didukung dengan Peraturan Menteri Kominfo terbaru. Peraturan itu mencakup Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, hingga Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran.

“Selain itu, Dirjen PPI juga akan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk Keperluan Khusus,” jelasnya.

Dirjen Ramli mengungkap tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. efektifitas dan efisiensi
  2. percepatan waktu pelayanan/proses perizinan penyiaran
  3. adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan
  4. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Industri Penyiaran

Melalui penyelenggaraan sosialisasi, Dirjen Ramli mengharapkan seluruh stakeholders memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.

Deklarasi Bersama

IKLAN INFOBRAND.ID

Selain sosialisasi kebijakan tersebut, seluruh stakeholders bidang penyiaran yang datang dalam kegiatan tersebut juga akan mendeklarasikan dukungan untuk memajukan penyiaran di Indonesia.

Dukungan stakeholder penyiaran atas inisiatif First Class Broadcasting Licensing berasal dari Dirjen PPI, Dirjen SDPPI, Sekjen Kementerian Kominfo,  Ketua KPI Pusat dan para Ketua asosiasi lembaga penyiaran yaitu ATVSI, ATVNI, PRSSNI, ARSSLI, APMI, APTEKINDO, ICTA, ARTVISI, JRKI, ATVLI dan GO TV Kabel.

Seluruh pemangku kepentingan tersebut akan mendeklarasikan Komitmen Pelayanan Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran Menuju First Class Broadcasting Licensing yang mencakup komitmen untuk:

  1. Mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing dan bermartabat
  2. Meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Mendukung percepatan perizinan secara online dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel
  4. Menolak segala bentuk praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran

Deklarasi Bersama tersebut akan disaksikan oleh para undangan termasuk diantaranya perwakilan KPID, Balai Monitoring and Loka Spektrum Frekuensi Radio dari seluruh Indonesia, serta Lembaga-lembaga Penyiaran khususnya yang berada di Bali dan sekitarnya.

Disamping Deklarasi Bersama, telah diagendakan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kominfo dengan Direktur Utama BRI tentang pelayanan PNBP Biaya Izin Penyiaran melalui BRIVA Web Service, sebagai fitur yang akan semakin memudahkan pengguna pelayanan perizinan penyiaran.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi

Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kegiatan corporate social responsibility (CSR) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) tahun ini akan fokus pada pengentasan gizi...


PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut

PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Timah Tbk menyerahkan 3.000 ekor bibit kakap putih kepada warga Desa Sawang Laut Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau,...


Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI

Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi Qualcomm secara resmi merilis dan mengumumkan chip terbaru mereka bernama Snapdrgon X Plus untuk berperfo...


Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun

Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Catur Budi Harto menyampaikan bahwa pembiayaan kredit untuk...