JAKARTA, INFOBRAND.ID - OVO, sebagai platform pembayaran digital, rewards dan layanan keuangan terdepan di Indonesia, kembali mendorong Shohibul Qurban (orang yang berkurban) untuk menunaikan ibadah kurban kendati tengah menghadapi situasi menantang akibat pandemi COVID-19.
Kini, para pengguna OVO dapat melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital guna mengurangi kontak langsung secara signifikan sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari Galeri Ponsel. Fitur yang kedua tersebut merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode) - di mana pengguna memindai QR merchant, yang saat ini telah ada. Pengguna cukup melakukan transaksi QRIS hanya dengan mengunggahnya melalui galeri ponsel mereka pada fitur scan.
Mengenai hal tersebut, Harumi Supit selaku Head of Corporate Communications OVO mengatakan bahwa OVO berharap baik masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah Qurban di tengah PPKM Darurat seperti ini.
“Penting bagi OVO untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital agar kita bersama-sama dapat menjaga agar protokol kesehatan yang ketat tetap terjaga dengan baik, seiring tetap menjalankan ibadah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah mengenai pelaksanaan Idul Adha.” Ungkapnya.
QRIS, tambah Harumi, memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun, baik platform pembayaran, dompet digital maupun rekening Bank. “Karenanya kami berharap agar semua bisa memanfaatkan teknologi QRIS.”
Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan Surat EdaranNomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban. Dalam SE tersebut diatur bahwasanya penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH.
SE Nomor 17 Tahun 2021 ini dibuat khusus karena Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Surat edaran Menteri Agama tersebut tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.