Posted by: Ramdhan Anugerah 23-08-2018 09:54 WIB 1761 viewer
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan dimaksudkan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian. Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat. Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian Kualitas Kredit
2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi
3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak
4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Selain itu, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa:
Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.
OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.