Kamis, 25 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Perlakuan Khusus terhadap Nasabah dan Industri Jasa Keuangan yang Terdampak Gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Posted by: 2188 viewer

Perlakuan Khusus terhadap Nasabah dan Industri Jasa Keuangan yang Terdampak Gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan dimaksudkan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian. Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.

Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat. Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.     Penilaian Kualitas Kredit

IKLAN INFOBRAND.ID

  1. Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp.5 Miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp.5 Miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  2. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

2.     Kualitas Kredit yang direstrukturisasi

  1. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat   bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.
  2. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3.    Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak

  1. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
  2. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

4.  Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain itu, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa:

IKLAN INFOBRAND.ID

  1. Rescheduling pembayaran angsuran;
  2. Penyesuaian biaya administratif; dan/atau
  3. Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Hari Bumi, Allianz Indonesia Jaga Bumi melalui Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Hari Bumi, Allianz Indonesia Jaga Bumi melalui Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Memperingati Hari Bumi, 22 April, Allianz Indonesia senantiasa berkomitmen pada tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dal...


Pendiri Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo Tutup Usia

Pendiri Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo Tutup Usia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Pendiri Yayasan Puteri Indonesia, politisi, serta tokoh jamu tradisional, Mooryati Soedibyo Rabu (24/4/2024) ini meninggal dun...


Bergabungnya Tiktok-Tokopedia akan Membuka Pasar UMKM Lebih Luas

Bergabungnya Tiktok-Tokopedia akan Membuka Pasar UMKM Lebih Luas
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan, bergabungnya dua perusahaan raksasa, Tiktok dan...


Hari Bumi 2024, Blibli Gandeng EcoTouch kelola Limbah Fesyen

Hari Bumi 2024, Blibli Gandeng EcoTouch kelola Limbah Fesyen
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Blibli menggandeng EcoTouch untuk mengelola limbah fashion melalui Fashion Take Back Program pada 22 April - 3 Mei 2024 untuk...