Selasa, 23 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Mobil Ditubruk Hewan Bisa Ajukan Klaim Asuransi, “Ini Syaratnya”

Posted by: 620 viewer

Mobil Ditubruk Hewan Bisa Ajukan Klaim Asuransi, “Ini Syaratnya”
Kejadian singa menubruk mobil pengunjung Taman Safari.

INFOBRAND.ID - Baru-baru ini tengah viral di media sosial, sebuah mobil kena tubruk Singa. Kejadian tersebut disebut-sebut dialami oleh pengunjung Taman Safari Prigen di Pasuruan Jawa Timur.

Yang menarik dari kejadian tersebut Sobat Brand, kira-kira bagi pemilik mobil yang sudah diasuransikan, bisa tidak mengklaim asuransi akibat kerusakan yang dialami. Menjawab pertanyaan tersebut, Asuransi Astra, salah satu brand terkemuka asuransi kendaraan di Indonesia mengungkap bahwa segala risiko yang terjadi di luar kendali, termasuk tertabrak hewan, bisa ditanggung pihak asuransi.

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, dalam keterangan media yang diterima infobrand.id, Senin (13/2/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dalam kasus tersebut kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan,” beber Iwan.

Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah, Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.

“Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis,” tutup Iwan.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Gelar RUPST, Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45 Persen

Gelar RUPST, Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45 Persen
INFOBRAND.ID, JAKARTA – PT Astra Graphia Tbk (Astragraphia) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Catur Dharma Hall, Menara...


Public Relations Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan AI

Public Relations Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di era digital seperti sekarang ini, insan kehumasan (public relations) harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi...


Indodana Finance-BCA Kerja Sama Pembiayaan

Indodana Finance-BCA Kerja Sama Pembiayaan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) bekerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam ra...


Hadir dengan Harga Variatif, realme 12 Series 5G Pas Buat Anak Muda

Hadir dengan Harga Variatif, realme 12 Series 5G Pas Buat Anak Muda
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Momentum akhir bulan menjadi kesempatan terbaik bagi para anak muda untuk beralih ke smartphone baru, terlebih jika smartphone...