Ahad, 28 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan

Posted by: 485 viewer

Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan
TikTok Shop/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan platform media sosial TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata dia dikutip Antara, Selasa (20/2/2024).

Dia menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan korporasi tersebut masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ujarnya.

Teten menambahkan, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-Commerce, pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Untuk itu, Teten meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," imbuhnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp474 triliun.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


1700 Peserta Meriahkan Fun Walk 30 Tahun Dekkson

1700 Peserta Meriahkan Fun Walk 30 Tahun Dekkson
INFOBRAND.ID - Memperingati ulang tahun ke-30, Dekkson, merek terkemuka dan produsen kunci pintu berkualitas di Indonesia, menggelar Fun Walk dalam ke...


Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah

Nokia Perbarui Jaringan 5G XL Axiata di Jawa Tengah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi, Nokia, mengumumkan telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi ja...


Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024

Bank DKI Dukung Pelaksanaan Indonesia Mini 4WD Championship 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bank DKI berkolaborasi bersama komunitas Mini 4WD dalam pergelaran Indonesia Mini 4WD Championship 2024 yang diselenggarakan d...


Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang

Jangan Kelewatan, Pameran Diecast Indonesia IDEX Kembali Gelar Oktober Mendatang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Indonesia Diecast Expo (IDEX) akan kembali digelar kegiatan acara untuk para pencinta diecast melalui gelaran Indonesia Diecas...