Jum'at, 26 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Lagi, OJK Tutup 133 Fintech, 22 Gadai dan 27 Usaha Keuangan Ilegal

Posted by: 3171 viewer

Lagi, OJK Tutup 133 Fintech, 22 Gadai dan 27 Usaha Keuangan Ilegal
OJK

Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, fintech ilegal tersebut disinyalir dapat merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan. Merujuk pada data, hingga awal Oktober 2019, Satgas kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Senin (7/10).

IKLAN INFOBRAND.ID

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending tidak berizin.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan," sambung dia.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat  enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech  peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech  peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

IKLAN INFOBRAND.ID

Gadai Tanpa Izin

Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 diantaranya berdomisili di Jawa Tengah dan 9 lainnya berasal di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Kegiatan Usaha Ilegal

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman khalayak untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil tinggi dan tidak wajar.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Trading Forex tanpa izin;
  • 8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 2 multi level marketing tanpa izin;
  • 1 travel umrah tanpa izin;
  • 5 investasi lainnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sepanjang 2019 adalah sebanyak 250 entitas. Untuk daftar lengkapnya, silakan klik tautan berikut https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tindak-133-Fintech-Peer-To-Peer-Lending%2c-22-/Daftar%20entitas%20SWI%20Oktober.pdf

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi

Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kegiatan corporate social responsibility (CSR) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) tahun ini akan fokus pada pengentasan gizi...


PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut

PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Timah Tbk menyerahkan 3.000 ekor bibit kakap putih kepada warga Desa Sawang Laut Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau,...


Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI

Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi Qualcomm secara resmi merilis dan mengumumkan chip terbaru mereka bernama Snapdrgon X Plus untuk berperfo...


Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun

Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Catur Budi Harto menyampaikan bahwa pembiayaan kredit untuk...