Posted by: Andry Winanto 08-10-2019 16:16 WIB 2603 viewer
Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, fintech ilegal tersebut disinyalir dapat merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan. Merujuk pada data, hingga awal Oktober 2019, Satgas kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.
"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Senin (7/10).
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending tidak berizin.
"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan," sambung dia.
Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Gadai Tanpa Izin
Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 diantaranya berdomisili di Jawa Tengah dan 9 lainnya berasal di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Kegiatan Usaha Ilegal
Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman khalayak untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sepanjang 2019 adalah sebanyak 250 entitas. Untuk daftar lengkapnya, silakan klik tautan berikut https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tindak-133-Fintech-Peer-To-Peer-Lending%2c-22-/Daftar%20entitas%20SWI%20Oktober.pdf