JAKARTA, INFOBRAND.ID - Beberapa waktu terakhir nama PT Syaftraco banyak menjadi pembahasan, terutama di media sosial. PT Syaftraco atau yang dikenal dengan nama Instamoney, merupakan sebuah perusahaan fintech dengan spesialisasi di bidang remitansi.
Instamoney hadir sebagai jawaban untuk mempermudah proses transfer dana untuk berbagai bisnis, mulai dari perusahaan remitansi hingga perusahaan finansial. Dalam operasionalnya, Instamoney bekerja sama hanya dengan perusahaan dan lembaga yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Didirikan pada tanggal 7 Februari 2018 dan memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia dengan nomor 11/5/DASP/2. Dengan misi untuk memudahkan bisnis dalam melakukan pengiriman uang, Instamoney membangun infrastruktur pembayaran otomatis menggunakan application programming interface (API) dan Batch Transfer.
Tessa Wijaya, Chief Executive Officer dari Instamoney mengungkapkan bahwa “Banyak sekali aktivitas transfer dana di Indonesia, tetapi sebagian besar masih dilakukan secara konvensional. Kami ingin membantu agar proses transfer dana lebih cepat dan efektif dengan produk dan teknologi terkini dari kami”
Tujuan dari adanya inovasi ini adalah untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bisnis mereka dengan menempatkan kecepatan dan keamanan sebagai prioritas utama. Instamoney memungkinkan banyak transaksi dilakukan pada saat yang bersamaan, dilengkapi dengan sistem pencegahan risiko. Sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko operasional dengan mengenal algoritma pola transaksi transfer dana, terutama transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Instamoney juga merupakan bagian dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI), sebuah wadah untuk berkumpulnya perusahaan pengiriman uang non-bank. Kedepannya, Instamoney berharap dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang transfer dana.