Jum'at, 29 Maret 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Posted by: 2455 viewer

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa "Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK".

IKLAN INFOBRAND.ID

Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

  1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar;
  2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN;
  3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; dan
  4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.

OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 5 Kelebihan Selimut Flannel Kintakun

Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 5 Kelebihan Selimut Flannel Kintakun
INFOBRAND.ID, JAKARTA – Selimut menjadi salah satu barang yang dibutuhkan ketika kita tidur, utamanya saat udara dingin, selimut yang lembut ten...


Bagus Fresh 99 Antibacterial Hand Wash Meluncur dengan 4 Varian

Bagus Fresh 99 Antibacterial Hand Wash Meluncur dengan 4 Varian
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bagus Fresh 99 Antibacterial Hand Wash, sabun cuci tangan yang diformulasikan dengan antibakteri untuk melindungi tangan dari...


Februarride, Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru dari Eiger

Februarride, Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru dari Eiger
INFOBRAND.ID, JAKARTA -  Bagi sebagian orang, kegiatan riding sudah jadi bagian dari gaya hidup bukan? Mengendarai motor kesayangan melewati jala...


Senang Traveling? Jangan Lupa VFresh Ya

Senang Traveling? Jangan Lupa VFresh Ya
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Pelesiran atau traveling biasnya dilakukan ke gunung, pantai, atau tempat wisata alam lainnya. Namun, selalu ada aja kondisi y...