Kamis, 25 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Beralih ke Digital, Kemenag Resmi Setop Terbitkan Buku Nikah Fisik

Posted by: 1587 viewer

Beralih ke Digital, Kemenag Resmi Setop Terbitkan Buku Nikah Fisik
Buku nikah/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyetop penerbitan buku nikah (kartu nikah) fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. 

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web," kata dia seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama RI, Senin (9/8/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia melanjutkan, Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. 

"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya

Jajang melanjutkan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," jelasnya.

Lalu bagaimana cara memperolehnya? Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. 

IKLAN INFOBRAND.ID

Kemudian pasangan tersebut harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan.

Pasangan yang telah lama menikah pun bisa memilii kartu nikah digital dengan proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Cukup mendatangi Kantor Urusan Agama tempat menikah, lalu masukkan data pernikahan ke dalam web Simkah, setelah itu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI

Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi Qualcomm secara resmi merilis dan mengumumkan chip terbaru mereka bernama Snapdrgon X Plus untuk berperfo...


Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun

Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Catur Budi Harto menyampaikan bahwa pembiayaan kredit untuk...


Dukung Kemajuan Telekomunikasi, XL Axiata Siap Dukung Program Pemerintah

Dukung Kemajuan Telekomunikasi, XL Axiata Siap Dukung Program Pemerintah
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah untuk kemajuan telekomunikasi dan layanan masyarakat, yan...


SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meningkatkan penggunaan bahan bakar alternatif refuse-derived fuel (RDF) serta biomassa...