Kamis, 25 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Anti Riba, Pegadaian Syariah Luncurkan Fitur Pembiayaan Kendaraan Listrik

Posted by: 938 viewer

Anti Riba, Pegadaian Syariah Luncurkan Fitur Pembiayaan Kendaraan Listrik
Pegadaian Syariah/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik.

Fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah, Selasa (17/1/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. 

"Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia," ujarnya.

Layanan tersebut dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, bahkan produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau.

Sementara itu, untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. 

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


AC Smart Neuva Pro Solusi Pendingin Udara Modern

AC Smart Neuva Pro Solusi Pendingin Udara Modern
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Air conditioner (AC) modern tidak hanya memberikan pendinginan yang cepat dan efisien, tetapi juga memperkaya pengalaman hidup...


Markette Hadirkan Gerai Pertama di Mal Kota Kasablanka

Markette Hadirkan Gerai Pertama di Mal Kota Kasablanka
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Restoran kuliner Markette resmi meluncurkan gerai pertamanya di Mal Kota Kasablanka (Ground Floor, area Food Society), Jakarta...


OMG Luncurkan Matte Last Lip Cream dengan 18 Warna, Ini Kelebihannya

OMG Luncurkan Matte Last Lip Cream dengan 18 Warna, Ini Kelebihannya
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Produsen lipstik lokal merek Oh My Glam (OMG) resmi meluncurkan OMG Matte Last Lip Cream yang tersedia dalam 18 warna (shades)...


Traveloka Hadirkan Flight Academy di KidZania

Traveloka Hadirkan Flight Academy di KidZania
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Traveloka secara resmi menghadirkan flight academy di KidZania Jakarta, untuk membawa pengalaman baru dari dunia penerbangan y...